
Actually, I never did those procedures, huekekek... Tapi bukan karena males ngurusnya yaa, ini sehubungan dengan kerjaan suamiku yang lintas pulau, bikin waktu sangat sempit buat ngurus ginian. Akhirnya bikin paspor anak pake calo. Jangan dicontoh yaa...ngurus sendiri juga nggak sulit kok, cuma untuk anakku kemarin, waktu kami bener-bener crowded dan sempit banget, butuh cepet. *alesan
Ini dapet info dari forward an milis:
Syarat paspor untuk anak :
KTP kedua ortu, KK, akte lahir anak, surat nikah ortu,copy paspor kedua ortu (surat2 asli harus dibawa pada saat penyerahan berkas)
Prosesnya : Datang ke kantor imigrasi (kanim) terdekat lalu isi formulir sambil menyerahkan berkas yg sudah lengkap. Setelah menyerahkan berkas yg telah lengkap, diberi tanda terima untuk pembayaran paspor 3 hari kemudian sekaligus foto dan wawancara (bawa lagi surat2 asli-nya) setelah foto dan wawancara, paspor dicetak dan kemudian bisa diambil 3 hari kemudian